Tugas Softskill SAP KWN minggu 1-3 - Balai Info|Candra Information Blog

Media Berbagi Ilmu dan Info|"Explore Your Curiosity"

Ads Here

Minggu, 17 Maret 2019

Tugas Softskill SAP KWN minggu 1-3


BAB I
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN &
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
v Latar belakang Pend. Kewarganegaraan
Hal yang menjadi latar belakang Pend. Kewarganegaraan ialah dari sejarah terbentuknya negara Indonesia yang dimulai sejak zaman perjuangan melawan kolonial , kemudian masa kemerdekaan , revolusi , orde lama , orde baru , hingga saat ini yaitu masa reformasi. Ketika kita berbicara tentang latar belakang maka tidak bisa lepas dari yang namanya sejarah / peristiwa dimasa lampau dimana tujuan diadakanya Pendidikan Kewarganegaraan adalah supaya warga negara yang lahir dikemudian hari mengetahui bagaimana peristiwa terbentuknya negara Indonesia ini dan pada akhirnya timbul rasa bangga serta semangat kebangsaan menjadi warga negara Indonesia sehingga memiliki rasa cinta tanah air dan bisa menjadi warga negara yang baik.
v Kompetensi yang diharapkan dr pendidikan kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 yang mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat dan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dari UUD 1945 tersebut kita ketahui bahwa pendidikan merupakan suatu hak warga negara termasuk kewajiban pemerintah untuk memberikan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena dengan memberikan pendidikan merupaka salah satu upaya pemerintah untuk mencerdaskan setiap warganegaranya.
b. menumbuhkan wawasan warga negara
Dengan diberikannya Pendidikan Kewarganegaraan maka diharapkan setiap warganegara memiliki wawasan negara serta kebangsaan yang baik dimana dalam hal ini mampu menguasai ilmu pengetahuan , teknologi serta seni dan bisa mengimplementasikanya dalam kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.
c. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan
Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan maka diharapkan mampu menjadi dasar pola pikir, pedoman serta pegangan hidup warganegara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tentunya agar tidak mudah terpengaruh dengan paham-paham dari luar yang tidak sesuai dengan paham yang dianut di Negara Indonesia yaitu dalam hal ini Pancasila.
d.. Kompetensi yang diharapkan
Apabila semua tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mampu terwujud maka akan tercipta suatu mental kebangsaan yang kuat , cerdas , dan penuh tanggung jawab dalam diri setiap peserta didik / warganegara.

B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pengertian Bangsa dan Negara
1.     Pengertian Bangsa
Ketika berbicara tentang bangsa maka akan berhubungan dengan sekelompok orang-orang yang mempunyai persamaan dalam segi garis keturunan( Persamaan bentuk fisik) , adat istiadat , bahasa , serta budaya setempat dalam suatu wilayah geografis tertentu.
2.      Pengertian dan Pemahaman Negara
Sedangkan pengertian negara secara sederhananya adalah sebuah organisasi tertinggi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah geografis tertentu yang sepakat untuk membentuk suatu pemerintahan yang sah berfungsi sebagai pengatur kehidupan bernegara dalam bidang sosial , ekonomi, politik , hukum , dll untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama masyarakatnya. Dimana agar terciptanya suatu negara ada beberapa syarat salah satunya perlu adanya pengakuan dari masyarakat dunia lainnya atau negara yang telah ada/ berdiri sebelumnya disebut juga dengan de jure ( secara hukum ).

II. Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara, dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
v Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
  • Konsep Demokrasi
Jika ditinjau dari bahasa asalnya yaitu yunani dimana kata demokrasi memiliki makna yaitu demos yang berarti rakyat , dan kratos yang berarti pemerintahan sehingga dengan kata lain demokrasi merupakan suatu pemerintahan yang bersifat kerakyatan. Saat kita membahas tentang demokrasi suatu negara berarti sesuai dengan konsep demokrasi maka akan ada kekuasaan , dimana kekuasaan ini syarat akan politik dan pemerintahan yang berlaku di suatu negara tersebut dan masyarakatnya disebut sebagai warganegara. Namun pada praktiknya masih banyaknya kebijakan dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama seringnya hanya menjadi sebuah “permainan” para populus rakyat tertentu(para penguasa dan elite politik) yang mempunyai akses kekuasaan dan kepemilikan atas hak prerogatif tertentu acap kali terjadi penyelewengan yang tentunya tidak berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan suatu negara demokrasi seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945  alinea IV , serta didukung dengan bukti2 lainya seperti adanya partai politik , adanya peran rakyat dalam pelaksanaan pemerintahan dll.
Ketika membahas tentang demokrasi di Indonesia sendiri menurut sejarahnya telah melaksanakan beberapa macam demokrasi, namun pada dasarnya ada 3 macam sistem demokrasi yang pernah digunakan yaitu : Sistem demokrasi Liberal/Parlementer, Sistem demokrasi Terpimpin , dan Demokrasi Pancasila.
  • Bentuk demokrasi  dalam pengertian sistem pemerintahan negara
Bentuk demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas calam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dan tentu setiap sistem demokrasi yang diterapkan tidaklah ada yang sempurna dimana  semua sistem demokrasi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Berikut akan dibahas mengenai sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia :
1.Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah suatu paham demokrasi yang menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, serta hak asasi bagi setiap warga negaranya.demokrasi liberal ditandai dengan dwitunggal Soekarno-Hatta sebagai kepala negara. Pada awalnya demokrasi ditampilkan dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia di laksanakan petama kali pada pemilihan umum 1955. Pemilu dilaksanakan dengan bebas, setiap warga negara dapat berpartisipasi baik sebagai pemilih atau calon terpilih. Jumlah peserta pemilu tidak dibatasi oleh karena itu hasil pemilu tidak ada yang mencapai suara mutlak.
Seiring berjalannya waktu, demokrasi dianggap gagal karena tidak mampu menjamin stabilitan politik secara terus-menerus. Hal ini disebabkan oleh :
1). Adanya partai politik yang lebih mementingkan partai politiknya dari pada kepentingan bangsa yang lebih penting.
2). Kondisi sosial-ekonomi masih rendah, dalam hal kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesempatan kerja.
3). Gagalnya kontituante membentuk undang-undang yang bersipat tetap.
Landasan hukum demokrasi liberal di Indonesia yaitu:
1.     Maklumat pemerintah tanggal 3 november 1945
2.     Konstitusi RIS 1949
3.     Konstitusi UUDS 1950
2. Demokrasi Terpimpin
Dekret Presiden 5 juli 1959 merupakan awal berahirnya demokrasi libral di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin. Demokrasi terpmpin adalah suatu pahan demokrasi yang berintikan musyawarah mufakat secara gotong royong antara semua orang. Sistem demokrasi terpimpin diperkenalkan oleh Presiden Soekarno, karena merasa kecewa terhadap partai politik  yang lebih mementingkan kepentingan partainya daripada kepentingan bangsa. Demokrasi terpimpin berporoskan NASKOM (nasional,agama,komunis) dan di sebut-sebut sebagi demokrasi yang tidak memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya. Pelaksanaan demokrasi terpimpin ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.     Presiden Soekarno memegang seluruh tampuk kekuasaan
2.     Terbatasnya peranan partai politik  dalam pemerintahan
3.     Keberadaan Partai Komunis Indonesia semakin berpengaruh dan kuat
Pada masa demokrasi tepimpin, kedudukan preiden sangatlah kuat sebagai kepala negara dan pemerintahan. Kabinet yang dibentuk dipimpin langsung oleh presiden. DPR hasil pemilu 1955 di bubarkan dan digantikanoleh DPR GR. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Puncak berahirnya demokrasi tepimpin adalah terjadinya G30S/PKI. Pemberontakan ini akibat dari berkembangnya Partai Komunis Indonesia yang didukung oleh presiden. PKI bertujuan untuk menggantikan ideologi pancasila menjadi ideologi komunis. Dengan adanya G30S/PKI telah meruntuhkan sistem demokrasi terpimpin. Landasan hukum demokrasi terpimpin adalah:
1.     Dekret presiden 5 juli 1959
2.     Tap.MPRS No. VIII/MPRS/1965 (sudah dicabut dengan TAP.MPRS No. XXXVII/MPRS/1968).
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berarti paham demokrasi yang bersumber dari pembukaan keperibadian dan falsfah hidup Pancasila. Landasan dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam pasal 1ayat (2), yaitu kedaulatan berada ditangan rekyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut undang-undang  dasar.
1.     Hakikat Demokrasi Pancasila
Berdasarkan alenia ke IV, sudah jelas bahwa negara RI adalah negara berkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapakan berdasarkan asas Pancasila yaitu demokrasi Pancasila. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah
1.     Mengutamakan musyawarah mufakat
2.     Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
3.     Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
4.     Selalu diliputi semangat kekeluargaan
5.     Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakn hasil musyawarah
6.     Dilakukan dengan akal sehat dan niali yang luhur
7.     Setiap keputusan dipertanggungjawabkan secara moral kepada tuhan Yang Maha Esa
Demokrasi Pancasila pada masa orde lama mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998. Sedangkan Mei 1998 sampai sampai sekarang berlaku sistem demokrasi Pancasila dalam era reformasi.
v Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan awal bela negara.

Definisi Bela Negara.
Bela Negara adalah tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.    Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2.   Thun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3.   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.

1.     Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954.
2.    Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.

Ø  Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1.     Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2.    Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu  membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3.    Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.    Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional 
5.    Rela berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
6.    Memiliki kemampuan awal bela Negara
a.   Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
b.   Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.

III. PEMAHAMAN TENTANG HAK AZASI MANUSIA

Setelah mempelajari definisi dan pemahaman tentang HAM menurut beberapa ahli dan pakar hukum HAM internasional secara sederhana HAM bisa saya artikan sebagai suatu HAK dasar yang melekat pada diri seseorang sejak ia lahir kedunia dimana itu pemberian langsung dari Tuhan secara kodrati, karena semua manusia pada dasarnya merupaka sama-sama makhluk Tuhan. Dimana Hak-hak dasar itu seperti hak untuk hidup , mengeluarkan pendapat, serta bebas untuk memeluk dan menjalankan agama yang diyakininya dll. Dan sifat dari HAM ini haruslah UNIVERSAL berlaku dimanapun , tanpa membedakan jenis kelamin, ras , suku , agama , budaya dsb yang ada dalam diri manusia tersebut serta semua manusia yang lainya harus mengakui dan menghormati adanya HAM tersebut tanpa terkecuali.





Sumber Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar