BAB I
A. LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN &
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN
v Latar belakang Pend. Kewarganegaraan
Hal yang menjadi latar
belakang Pend. Kewarganegaraan ialah dari sejarah terbentuknya negara Indonesia
yang dimulai sejak zaman perjuangan melawan kolonial , kemudian masa
kemerdekaan , revolusi , orde lama , orde baru , hingga saat ini yaitu masa
reformasi. Ketika kita berbicara tentang latar belakang maka tidak bisa lepas
dari yang namanya sejarah / peristiwa dimasa lampau dimana tujuan diadakanya
Pendidikan Kewarganegaraan adalah supaya warga negara yang lahir dikemudian
hari mengetahui bagaimana peristiwa terbentuknya negara Indonesia ini dan pada
akhirnya timbul rasa bangga serta semangat kebangsaan menjadi warga negara
Indonesia sehingga memiliki rasa cinta tanah air dan bisa menjadi warga negara
yang baik.
v Kompetensi yang diharapkan dr
pendidikan kewarganegaraan
a. Hakikat Pendidikan
Sesuai dengan UUD 1945
pasal 31 yang mengatakan bahwa setiap warga Negara berhak
mendapat dan mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dari UUD 1945 tersebut kita ketahui
bahwa pendidikan merupakan suatu hak warga negara termasuk kewajiban pemerintah
untuk memberikan Pendidikan Kewarganegaraan. Karena dengan memberikan
pendidikan merupaka salah satu upaya pemerintah untuk mencerdaskan setiap
warganegaranya.
b. menumbuhkan wawasan warga negara
Dengan diberikannya
Pendidikan Kewarganegaraan maka diharapkan setiap warganegara memiliki wawasan
negara serta kebangsaan yang baik dimana dalam hal ini mampu menguasai ilmu
pengetahuan , teknologi serta seni dan bisa mengimplementasikanya dalam
kehidupan bernegara dan berbangsa sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu
Pancasila.
c. Dasar pemikiran pendidikan
kewarganegaraan
Dengan adanya Pendidikan Kewarganegaraan maka
diharapkan mampu menjadi dasar pola pikir, pedoman serta pegangan hidup
warganegara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tentunya agar tidak
mudah terpengaruh dengan paham-paham dari luar yang tidak sesuai dengan paham
yang dianut di Negara Indonesia yaitu dalam hal ini Pancasila.
d.. Kompetensi yang diharapkan
Apabila semua tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan mampu terwujud maka akan tercipta suatu mental
kebangsaan yang kuat , cerdas , dan penuh tanggung jawab dalam diri setiap
peserta didik / warganegara.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban
Warga Negara
Pengertian Bangsa dan Negara
1.
Pengertian Bangsa
Ketika berbicara tentang bangsa maka akan berhubungan
dengan sekelompok orang-orang yang mempunyai persamaan dalam segi garis
keturunan( Persamaan bentuk fisik) , adat istiadat , bahasa , serta budaya
setempat dalam suatu wilayah geografis tertentu.
2.
Pengertian dan Pemahaman Negara
Sedangkan pengertian negara secara sederhananya adalah
sebuah organisasi tertinggi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
geografis tertentu yang sepakat untuk membentuk suatu pemerintahan yang sah
berfungsi sebagai pengatur kehidupan bernegara dalam bidang sosial , ekonomi,
politik , hukum , dll untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama
masyarakatnya. Dimana agar terciptanya suatu negara ada beberapa syarat salah
satunya perlu adanya pengakuan dari masyarakat dunia lainnya atau negara yang
telah ada/ berdiri sebelumnya disebut juga dengan de jure ( secara hukum ).
II.
Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara, dan Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
v Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
- Konsep Demokrasi
Jika ditinjau dari bahasa asalnya yaitu yunani dimana
kata demokrasi memiliki makna yaitu demos yang berarti rakyat , dan kratos yang
berarti pemerintahan sehingga dengan kata lain demokrasi merupakan suatu
pemerintahan yang bersifat kerakyatan. Saat kita membahas tentang demokrasi
suatu negara berarti sesuai dengan konsep demokrasi maka akan ada kekuasaan , dimana
kekuasaan ini syarat akan politik dan pemerintahan yang berlaku di suatu negara
tersebut dan masyarakatnya disebut sebagai warganegara. Namun pada praktiknya
masih banyaknya kebijakan dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
seringnya hanya menjadi sebuah “permainan” para populus rakyat tertentu(para
penguasa dan elite politik) yang mempunyai akses kekuasaan dan kepemilikan atas
hak prerogatif tertentu acap kali terjadi penyelewengan yang tentunya tidak
berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan.
Kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan suatu
negara demokrasi seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV , serta didukung dengan bukti2
lainya seperti adanya partai politik , adanya peran rakyat dalam pelaksanaan
pemerintahan dll.
Ketika membahas tentang demokrasi di Indonesia sendiri
menurut sejarahnya telah melaksanakan beberapa macam demokrasi, namun pada
dasarnya ada 3 macam sistem demokrasi yang pernah digunakan yaitu : Sistem
demokrasi Liberal/Parlementer, Sistem demokrasi Terpimpin , dan Demokrasi
Pancasila.
- Bentuk demokrasi dalam pengertian sistem pemerintahan negara
Bentuk demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas calam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Dan tentu setiap sistem demokrasi yang diterapkan tidaklah ada yang
sempurna dimana semua sistem demokrasi
tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Berikut akan dibahas mengenai sistem demokrasi yang
pernah berlaku di Indonesia :
1.Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal adalah suatu paham demokrasi yang
menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, serta hak asasi bagi
setiap warga negaranya.demokrasi liberal ditandai dengan dwitunggal
Soekarno-Hatta sebagai kepala negara. Pada awalnya demokrasi ditampilkan dalam
berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pelaksanaan demokrasi di Indonesia di laksanakan
petama kali pada pemilihan umum 1955. Pemilu dilaksanakan dengan bebas, setiap
warga negara dapat berpartisipasi baik sebagai pemilih atau calon terpilih.
Jumlah peserta pemilu tidak dibatasi oleh karena itu hasil pemilu tidak ada
yang mencapai suara mutlak.
Seiring berjalannya waktu, demokrasi dianggap gagal
karena tidak mampu menjamin stabilitan politik secara terus-menerus. Hal ini
disebabkan oleh :
1). Adanya partai politik yang lebih mementingkan
partai politiknya dari pada kepentingan bangsa yang lebih penting.
2). Kondisi sosial-ekonomi masih rendah, dalam hal
kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesempatan kerja.
3). Gagalnya kontituante membentuk undang-undang yang
bersipat tetap.
Landasan hukum demokrasi liberal di Indonesia yaitu:
1. Maklumat pemerintah tanggal 3
november 1945
2. Konstitusi RIS 1949
3. Konstitusi UUDS 1950
2. Demokrasi Terpimpin
Dekret Presiden 5 juli 1959 merupakan awal berahirnya
demokrasi libral di Indonesia sekaligus awal berlakunya demokrasi terpimpin.
Demokrasi terpmpin adalah suatu pahan demokrasi yang berintikan musyawarah
mufakat secara gotong royong antara semua orang. Sistem demokrasi terpimpin
diperkenalkan oleh Presiden Soekarno, karena merasa kecewa terhadap partai
politik yang lebih mementingkan kepentingan partainya daripada
kepentingan bangsa. Demokrasi terpimpin berporoskan NASKOM
(nasional,agama,komunis) dan di sebut-sebut sebagi demokrasi yang tidak
memperhatikan hak-hak asasi warga negaranya. Pelaksanaan demokrasi terpimpin
ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Presiden Soekarno memegang seluruh
tampuk kekuasaan
2. Terbatasnya peranan partai
politik dalam pemerintahan
3. Keberadaan Partai Komunis Indonesia
semakin berpengaruh dan kuat
Pada masa demokrasi tepimpin, kedudukan preiden
sangatlah kuat sebagai kepala negara dan pemerintahan. Kabinet yang dibentuk
dipimpin langsung oleh presiden. DPR hasil pemilu 1955 di bubarkan dan
digantikanoleh DPR GR. Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Puncak berahirnya demokrasi tepimpin adalah terjadinya
G30S/PKI. Pemberontakan ini akibat dari berkembangnya Partai Komunis Indonesia
yang didukung oleh presiden. PKI bertujuan untuk menggantikan ideologi
pancasila menjadi ideologi komunis. Dengan adanya G30S/PKI telah meruntuhkan
sistem demokrasi terpimpin. Landasan hukum demokrasi terpimpin adalah:
1. Dekret presiden 5 juli 1959
2. Tap.MPRS No. VIII/MPRS/1965 (sudah
dicabut dengan TAP.MPRS No. XXXVII/MPRS/1968).
3. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila berarti paham demokrasi yang
bersumber dari pembukaan keperibadian dan falsfah hidup Pancasila. Landasan
dari demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945.
Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam pasal 1ayat (2),
yaitu kedaulatan berada ditangan rekyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut
undang-undang dasar.
1. Hakikat Demokrasi Pancasila
Berdasarkan alenia ke IV, sudah jelas bahwa negara RI
adalah negara berkedaulatan rakyat atau negara demokratis. Demokrasi yang diterapakan
berdasarkan asas Pancasila yaitu demokrasi Pancasila. Ciri-ciri demokrasi
Pancasila adalah
1. Mengutamakan musyawarah mufakat
2. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat
3. Tidak memaksakan kehendak kepada
orang lain
4. Selalu diliputi semangat kekeluargaan
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam
melaksanakn hasil musyawarah
6. Dilakukan dengan akal sehat dan
niali yang luhur
7. Setiap keputusan
dipertanggungjawabkan secara moral kepada tuhan Yang Maha Esa
Demokrasi Pancasila pada masa orde lama mulai berlaku
sejak Maret 1966- Mei 1998. Sedangkan Mei 1998 sampai sampai sekarang berlaku
sistem demokrasi Pancasila dalam era reformasi.
v Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Definisi Bela Negara.
Bela Negara adalah tekad,
sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara
Indonesia serta keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara dan
kerelaan berkorban guna meniadakan setiap ancaman, baik dari luar maupun dari
dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai – nilai Pancasila
dan Undang – Undang Dasar 1945.
Perkembangan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI Terbagi
dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud
tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang
berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan.
Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
1.
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama
atau Orde lama.
2. Thun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
3. Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
1.
Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik Ancaman
yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954.
2.
Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi
dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk
mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa,
dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari
dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia
pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah
menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini,
bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah
Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa.
Ø Sasaran PPBN
Sasaran Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia yang
mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya dalam
upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1.
Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai
wilayah nasionalnya sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia
terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
2.
Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu
membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman,
pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
3.
Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air,
bernegara dan berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera
Merah Putih, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila
dan Kepala Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
4.
Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai ideologi Negara
Yaitu yakin akan
kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara,guna tercapainya tujuan nasional
5. Rela
berkorban untuk bangsa dan Negara
Yaitu rela mengorbankan
waktu, tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
a. Diutamakan
secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras,
mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, percaya akan
kemampuan sendiri, tahan uji, pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan
untuk mencapai tujuan nasional.
b. Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
III. PEMAHAMAN TENTANG HAK AZASI
MANUSIA
Setelah
mempelajari definisi dan pemahaman tentang HAM menurut beberapa ahli dan pakar
hukum HAM internasional secara sederhana HAM bisa saya artikan sebagai suatu
HAK dasar yang melekat pada diri seseorang sejak ia lahir kedunia dimana itu
pemberian langsung dari Tuhan secara kodrati, karena semua manusia pada
dasarnya merupaka sama-sama makhluk Tuhan. Dimana Hak-hak dasar itu seperti hak
untuk hidup , mengeluarkan pendapat, serta bebas untuk memeluk dan menjalankan
agama yang diyakininya dll. Dan sifat dari HAM ini haruslah UNIVERSAL berlaku
dimanapun , tanpa membedakan jenis kelamin, ras , suku , agama , budaya dsb
yang ada dalam diri manusia tersebut serta semua manusia yang lainya harus
mengakui dan menghormati adanya HAM tersebut tanpa terkecuali.
Sumber
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar